Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mudah Membuat eKTP di Disdukcapil Pacitan (Tanpa Calo)


👽 ALIEFNK.com | Pacitan 🐺 - Bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas, wajib hukumnya untuk segera memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain sebagai identitas diri, KTP sangat dibutuhkan untuk menunjang kepentingan lain, seperti Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain-lain. Bagi yang belum punya, tetap harus melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) meskipun penerbitannya sedikit tersendat karena kasus korupsi. Lagipula membuat KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sangatlah mudah dan tentunya GRATIS apabila tanpa melalui calo. 😂

Mau bikin KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Pacitan? Persiapkan berkas berikut ini:
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar.
  2. Surat Pengantar dari RT.
  3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  4. Stopmap.

Begini alur pembuatan KTP-el berdasarkan pengalaman pribadi (September 2017):
  1. Siapkan dua lembar fotokopi KK (satu untuk pemberkasan KTP-el & satu lagi untuk membuat surat keterangan perekaman KTP-el/KTP sementara). Plus stopmap sebagai tempat berkas syarat pembuatan KTP-el agar tidak tercecer.
  2. Mintalah surat pengantar ke ketua RT tempat kamu tinggal. Bilang saja mau minta surat keterangan untuk membuat KTP-el. Kamu akan mendapatkan selembar surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Ketua RT.
  3. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, lanjut ke kantor desa/kelurahan untuk meminta surat pengantar berikutnya. Di sini kamu diberi blangko dan diisi sesuai data di KK (nama, alamat, NIK), ditandatangani dan distempel perangkat desa/kelurahan.
  4. Dari kantor desa/kelurahan, kemudian beralihlah menuju kantor kecamatan guna meminta tanda tangan camat dan stempel dari kecamatan.
  5. Jika berkas sudah lengkap (surat pengantar dan fotokopi KK), langsung saja menuju ke gedung Disdukcapil Pacitan yang terletak di Jl. Veteran (belakang pendapa Kabupaten Pacitan). Ingat, harus yang bersangkutan lho ya (pemohon KTP-el). Masuk lewat pintu depan gedung. Minta nomor antrian di meja pendaftaran paling kanan, tunggu sampai dipanggil ke bagian pendaftaran untuk verifikasi berkas (dua meja bagian tengah) dan akan diberi semacam kuitansi untuk pengambilan KTP-el asli, terakhir bawa berkas ke bagian perekaman (sebelah kanan meja pengambilan nomor antrian) serta melakukan perekaman iris mata, sidik jari dan foto.
  6. Buatlah surat keterangan perekaman KTP-el/KTP sementara dengan menyerahkan selembar KK ke bagian pendaftaran paling kiri. Biasanya akan dijanjikan jadi keesokan harinya/satu hari kerja dan ditulis di pojok kanan kuitansi pengambilan KTP-el (bahkan bisa jadi hari itu juga kalau jam kerja masih panjang). Kembalilah sesuai tanggal tersebut.
  7. Untuk pengambilan surat keterangan perekaman KTP-el/KTP sementara, langsung menuju ke loket sebelah kiri setelah masuk ke ruangan Disdukcapil. Taruh kuitansi pengambilan di wadah yang telah disediakan. Tunggu sampai nama kamu dipanggil dan diberi selembar surat keterangan perekaman KTP-el/KTP sementara (ini boleh diwakilkan).

FYI, surat keterangan perekaman KTP-el/KTP sementara berlaku selama 6 bulan setelah diterbitkan. Satu lagi, jangan tanyakan kapan jadinya KTP-el asli karena masih misteri. 😂

Sayangnya tidak ada personil khusus yang ditugaskan untuk memberi informasi atau memandu masyarakat Pacitan yang akan melakukan perekaman KTP-el maupun pengurusan dokumen lainnya (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dll.). Sehingga sering terjadi kesalahpahaman antara pemohon dokumen dengan petugas Disdukcapil.

Alief Nartama Kurniawan [@aliefnk]
Alief Nartama Kurniawan [@aliefnk] Cat Lover 🐱 - Pokemon GO Player (Team Instinct / TL49 / TL40x22) ⚡ - Romanisti 🐺

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Membuat eKTP di Disdukcapil Pacitan (Tanpa Calo)"