Short URL: https://goo.gl/NCYfE2
👍 ALIEFNK.COM 👌 - Bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas, wajib hukumnya untuk segera memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain sebagai identitas diri, KTP sangat dibutuhkan untuk menunjang kepentingan lain, seperti Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain-lain. Bagi yang belum punya, tetap harus melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) meskipun penerbitannya sedikit tersendat karena kasus korupsi. Lagipula membuat KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sangatlah mudah dan tentunya GRATIS apabila tanpa melalui calo. 😂